PENDAHULUAN
Wafatnya
Rasulullah SAW menandai berakhirnya pembentukan syari'at Islam. Para sahabat
sebagai perpanjangan tangan Nabi dalam melestarikan dan mengembangkan Islam
dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat kompleks. Namun kepergian beliau
tidak berarti berakhirnya pembentukan hukum Islam. Rasulullah SAW telah
meninggalkan warisan yang sangat berharga untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu
Al-Qur'an dan Al-Sunnah.